Mengurus Sendiri Pindah KTP dan KK dari Kabupaten ke Kotamadya Bandung

/
0 Comments


Kali ini mamang bermaksud untuk berbagi pengalaman mengurus kepindahan dokumen kependudukan yaitu KTP dan Kartu Keluarga dari Kabupaten Bandung ke Kotamadya Bandung.

Ceritanya begini : mamang sekarang bertempat tinggal di Kotamadya Bandung, padahal KTP dan KK mamang masih berstatus tercatat di tempat tinggal terakhir mamang di Kabupaten Bandung. Demi kelancaran administrasi, mamang pun memutuskan untuk ‘memindahkan’ data kependudukan mamang dari alamat lama (Kabupaten Bandung) ke alamat baru yang berada di wilayah Kotamadya Bandung.

Nah, pertama-tama mamang mencari informasi melalui internet dan akhirnya bisa disimpulkan bahwa secara garis besar dalam ‘berpindah’ KTP dan KK bisa dibagi menjadi dua kegiatan yaitu mengurus surat pindah keluar – yaitu menyatakan bahwa kita sudah tidak tinggal di wilayah yang kita tinggalkan, dan kemudian mengurus surat pindah masuk ke wilayah yang akan (atau sedang) kita tinggali – karena biasanya dalam berpindah domisili, orangnya dulu pindah baru surat-surat menyusul belakangan :p

Sebagai tindakan jaga-jaga, secara umum mamang photo copy dulu KTP dan Kartu Keluarga yang sekarang berlaku karena dalam proses pindah ini mamang akan diharuskan untuk menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga tersebut, entah di tempat asal atau tujuan.  Selain itu, informasi status E-KTP yang sekarang berlaku apakah sudah ‘direkam’ data nya atau belum harus diketahui karena hal ini konon akan sangat membantu dalam proses selanjutnya.




Mengurus surat pengantar pindah keluar

Untuk mengurus surat pindah keluar pertama-tama kita perlu membuat :


  1. Surat pengantar pindah keluar dari RT / RW yang akan kita tinggalkan. Periksa kembali dengan teliti jika data sudah benar. Setelah itu, jangan lupa photo copy dulu surat pengantar dari RT / RW tersebut dan langsung buat.
  2. Surat pengantar pindah keluar dari tingkat kelurahan / desa. Setelah surat pengantar pindah dari kelurahan / desa tersebut selesai dibuat dan ditandatangani oleh yang berwenang. Periksa kembali dengan teliti jika data sudah benar. Jangan lupa buat photo copy nya lagi.
  3. Setelah itu, buat surat pengantar pindah keluar di tingkat kecamatan. Biasanya tergantung dari tingkat pelayanan dari kecamatan yang bersangkutan – diperlukan beberapa hari kerja. Tapi mungkin di beberapa kecamatan bisa juga selesai secara instan. Setelah surat pengantar pindah keluar dari kecamatan tersebut selesai dibuat, periksa kembali dengan teliti jika data sudah benar. Buat juga photocopy nya.
  4. Selanjutnya adalah membuat surat pengantar pindah keluar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) tingkat kabupaten atau kota. Dalam hal ini mamang membuat nya di kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung di komplek Kabupaten Bandung di Soreang. Proses pembuatannya kalau untuk kasus mamang membutuhkan waktu 7 hari kerja. Setelah surat tersebut selesai, periksa kembali dengan teliti jika data sudah benar dan buat juga photo copy nya. Pada saat proses ini juga, KK asli mamang ditarik oleh kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung.
Kita telah selesai membuat surat pengantar pindah keluar dari wilayah yang akan kita tinggalkan. Selanjutnya kita akan membuat surat pengantar pindah masuk ke wilayah yang akan kita masuki / terakhir sedang kita tempati.


Mengurus surat pindah masuk

Setelah selesai mengurus surat keterangan pindah keluar dari Disdukcapil Kabupaten Bandung, mamang pertama-tama langsung mengunjungi kantor Disdukcapil Kotamadya Bandung yang berada di Jalan Ambon No.1 (dekat Taman Maluku). Seperti hal nya kantor pelayanan umum lainnya, kantor ini cukup dipadati pengunjung walaupun waktu itu mamang datang cukup pagi – Jam 7.15 (sekalian habis ngojek junior 1 ke sekolah).


Anjayy… ternyata kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan cukup tinggi. Hahay.

Tapi jangan keder duluan, nyantai aja. Samperin aja dulu si akang satpam yang sigap sedia selalu menunggu mesin printer antrian dan nyatakan cinta eh maksudnya nyatakan maksud kedatangan kita -dan waktu itu mamang disuruh langsung ke loket K kalau gak salah mah. Terus mamang dengan lugu nya nunggu dipanggil – eh ternyata maksud si akang satpam teh langsung aja ke loket soalnya cuma perlu untuk meminta formulir Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal yang harus diisi, dilengkapi dan ditandatangani dan dicap RT / RW sampai ke Kecamatan.

Nah, jadi bagi yang mau mengikuti langkah mamang – pertama kali mau mengurus surat pindah masuk, mending ke saung konsultasi dan informasi Diskdukcapil dulu yang berada di depan untuk minta formulir nya. Nah setelah itu, formulir diisi dengan benar dan dilengkapi dengan persyaratan nya (fotokopi KTP dan KK tempat asal, surat pengantar / pindah keluar dan pasfoto 4×6) lalu di cap dan tandatangan RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.

Jangan lupa periksa nomor register dari setiap yang men cap dan tanda tangan harus ada. Oh ya, sebetulnya kalau perlu berkonsultasi bisa coba bertanya di kelurahan atau kecamatan yang bersangkutan. Mereka bisa membantu, kalau pengalaman mamang di kantor kecamatan kita bisa meminta informasi dengan cukup leluasa.

Setelah selesai mengisi formulir, maka kembali lagi ke kantor Disdukcapil Kotamadya Bandung untuk menyetorkan formulir tersebut lengkap dengan persyaratan nya. Jangan lupa semua berkas dimasukkan ke dalam map warna hijau. Mamang juga pada saat itu menyetorkan E-KTP mamang ke petugas Disdukcapil Kotamadya Bandung. Lalu mamang diberi resi untuk kembali dalam 7 hari kerja.

Setelah 7 hari kerja mamang pun kembali ke kantor Disdukcapil Kotamadya Bandung untuk mengambil Surat Keterangan Datang WNI.



Nah, surat ini adalah dasar untuk membuat Kartu Keluarga baru yang diproses di Kelurahan setempat (mungkin di beberapa tempat lain bisa jadi harus di Kecamatan). Untuk membuat KTP dan KK baru, kita harus mengulang proses dari RT/RW sampai ke Kecamatan.




You may also like

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.