Kali ini mamang bermaksud untuk berbagi pengalaman mengurus kepindahan dokumen kependudukan yaitu KTP dan Kartu Keluarga dari Kabupaten Bandung ke Kotamadya Bandung.

Ceritanya begini : mamang sekarang bertempat tinggal di Kotamadya Bandung, padahal KTP dan KK mamang masih berstatus tercatat di tempat tinggal terakhir mamang di Kabupaten Bandung. Demi kelancaran administrasi, mamang pun memutuskan untuk ‘memindahkan’ data kependudukan mamang dari alamat lama (Kabupaten Bandung) ke alamat baru yang berada di wilayah Kotamadya Bandung.

Nah, pertama-tama mamang mencari informasi melalui internet dan akhirnya bisa disimpulkan bahwa secara garis besar dalam ‘berpindah’ KTP dan KK bisa dibagi menjadi dua kegiatan yaitu mengurus surat pindah keluar – yaitu menyatakan bahwa kita sudah tidak tinggal di wilayah yang kita tinggalkan, dan kemudian mengurus surat pindah masuk ke wilayah yang akan (atau sedang) kita tinggali – karena biasanya dalam berpindah domisili, orangnya dulu pindah baru surat-surat menyusul belakangan :p

Sebagai tindakan jaga-jaga, secara umum mamang photo copy dulu KTP dan Kartu Keluarga yang sekarang berlaku karena dalam proses pindah ini mamang akan diharuskan untuk menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga tersebut, entah di tempat asal atau tujuan.  Selain itu, informasi status E-KTP yang sekarang berlaku apakah sudah ‘direkam’ data nya atau belum harus diketahui karena hal ini konon akan sangat membantu dalam proses selanjutnya.


Diberdayakan oleh Blogger.